Tetap Terapkan Protokol Kesehatn

Pemprov Riau Izinkan Pelaksanaan  Salat Tarawih dan Tadarus

Gubri Drs Syamsuar

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Berdasarkan data, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan tadarus di masjid pada pelaksanaan peribadatan bagi umat muslim di bulan Ramadan Tahun 1442 Hijriah ini. 

Meski diizinkan, untuk pelaksanaan nya, panitia di mesjid-mesjid menegaskan pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

''Kami dari pemerintah Provinsi Riau mempersilahkan pelaksanaan salat tarawih di masjid bagi umat muslim. Tapi harus tetap terapkan protokol kesehatan,'' ungkap Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi Rabu (31/3/2021).

Selain itu, kata Syamsuar  pihaknya juga mempersilahkan masyarakat yang selasai salat tarawih melanjutkan dengan mengaji atau tadarusan. Namun, ada batasan waktu untuk melakukan kegiatan tadarus. 

''Tujuannya diharapkan masyarakat bisa mencegah berkumpulnya orang terlalu lama. Jadi waktunya akan dibatasi,"  harap Gubernur.

Agar pesan ini sampai kepada masyarakat, pihaknya akan melakukan kegiatan sosialisasi sebelum bulan ramadhan disampaikan ke masjid-masjid dan pengurus.

Diluar itu, pelaksanaan mudik lebaran Syamsuar memastikan pihaknya akan menjalankan arahan dari pemerintah pusat. Pemprov Riau melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tersebut.

''Soal mudik, pemerintah pusat kan sudah melarang dan kita sejalan. Saya sudah ke Pelalawan, Rohil dan daerah lain. Jadi setiap kunjungan ke daerah saya selalu sampaikan agar jangan mudik,'' jelas Syamsuar.


Larangan ini, sebut Syamsuar dimaksudkan, demi kepentingan masyarakat bersama. Dia berharap, masyarakat dan pemerintah secara bersama dalam memutus mata rantai Covid-19.

Untuk diketahui, larangan mudik tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh pemerintah dengan tujuan meminimalisir penularan Covid-19.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu. Putusan ini menurutnya berkaca dari peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.

''Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,'' ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021) lalu.

Larangan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan.

''Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas Covid-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan,'' tutur Muhadjir. (Hd).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar